Bank
syariah merupakan bank yang memiliki prinsip berbeda dengan bank konvensional.
Bila bank konvensional menggunakan prinsip bunga/riba maka bank syariah
menggunakan prinsip bagi hasil. Hal ini amatlah berbeda, bahkan berlawanan.
Untuk lebih jelasnya mari kita ambil sebuah contoh,
Contoh
Kasus
Budi
ingin meminjam uang pada Bank Syariah untuk memulai usaha bisnis rumah makan.
Ia mengajukan pinjaman sebesar 100 juta. Ia berdialog dengan bank dan akhirnya
terjadi kesepakatan , bank memberikan pinjaman sebesar 100 juta dengan jaminan
rumah Budi dan bagi hasil 25% dari keuntungan bersih per bulan. Bila rumah
makan Budi mengalami kerugian maka bagi hasil pun tidak dibayarkan.
Kasus
di atas merupakan sebuah kejadian yang menggambarkan sebuah bank syariah yang
ideal, namun kenyataannya tidak demikian. Bank syariah justru tidak memfokuskan
diri pada usaha bagi hasil (mudharabah) justru lebih berfokus pada jual beli
(murabahah). Bank syariah menjadi mirip seperti leasing yang memberikan kredit
untuk membeli motor dengan bunga. Memang bank syariah tidak menimpakan bunga
namun keuntungan yang telah diberitahukan di awal dan di bayar perbulan dengan
jumlah angsuran yang sama,
Contoh
kasus
Budi
inginmembeli motor Ninja 250 cc seharga 50juta, ia mengajukan permintaan ke bank
syariah untuk membeli motor tersebut. Bank syariah menyetujuinya dengan
keuntungan 5 juta. Total pinjaman yang di ambil 55 juta. Budi membayar uang
muka 10% dari total pimjaman, 5.5 juta. Sisanya harus diangsur perbulan.
Lihat,
bukankah hal di atas sama saja dengan leasing atau bank konvensional lainnya.
Hanya saja keuntungannya dinyatakan di awal. Hal ini memburamkan perbedaan
antara bank syariah dengan bank konvensional. Pada praktek kesehariannya
prinsip bagi hasil juga sangat jarang dipakai karena berbagai macam kesulitan
yang menurut bank menjadi hambatan dalam pemberian kredit bagi hasil. Sedangkan
bagi nasabah, penerapan bagi hasil merupakan syarat wajib. Hal ini berarti bank
boleh membayar bagi hasil atas tabungan nasabah berdasarkan keuntungan yang diperoleh bank dan bila tak
ada keuntungan maka tak ada bagi hasil yang dibayarkan bank pada nasabah.
Hal
ini justru lebih buruk dari bank konvensional karena tak adanya prinsip
keadilan. Bila nasabah menitipkan uang pada bank maka selalu digunakan prinsip
bagi hasil sedangkan bila bank meminjamkan uang nasabah kepada pihak yang
membutuhkan digunakan prinsip jual beli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar