Selasa, 13 November 2012

BANK SYARIAH LEBIH BURUK DARI BANK KONVENSIONAL


            Bank syariah merupakan bank yang memiliki prinsip berbeda dengan bank konvensional. Bila bank konvensional menggunakan prinsip bunga/riba maka bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil. Hal ini amatlah berbeda, bahkan berlawanan. Untuk lebih jelasnya mari kita ambil sebuah contoh,

Contoh Kasus
Budi ingin meminjam uang pada Bank Syariah untuk memulai usaha bisnis rumah makan. Ia mengajukan pinjaman sebesar 100 juta. Ia berdialog dengan bank dan akhirnya terjadi kesepakatan , bank memberikan pinjaman sebesar 100 juta dengan jaminan rumah Budi dan bagi hasil 25% dari keuntungan bersih per bulan. Bila rumah makan Budi mengalami kerugian maka bagi hasil pun tidak dibayarkan.

            Kasus di atas merupakan sebuah kejadian yang menggambarkan sebuah bank syariah yang ideal, namun kenyataannya tidak demikian. Bank syariah justru tidak memfokuskan diri pada usaha bagi hasil (mudharabah) justru lebih berfokus pada jual beli (murabahah). Bank syariah menjadi mirip seperti leasing yang memberikan kredit untuk membeli motor dengan bunga. Memang bank syariah tidak menimpakan bunga namun keuntungan yang telah diberitahukan di awal dan di bayar perbulan dengan jumlah angsuran yang sama,

Contoh kasus
Budi inginmembeli motor Ninja 250 cc seharga 50juta, ia mengajukan permintaan ke bank syariah untuk membeli motor tersebut. Bank syariah menyetujuinya dengan keuntungan 5 juta. Total pinjaman yang di ambil 55 juta. Budi membayar uang muka 10% dari total pimjaman, 5.5 juta. Sisanya harus diangsur perbulan.

            Lihat, bukankah hal di atas sama saja dengan leasing atau bank konvensional lainnya. Hanya saja keuntungannya dinyatakan di awal. Hal ini memburamkan perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional. Pada praktek kesehariannya prinsip bagi hasil juga sangat jarang dipakai karena berbagai macam kesulitan yang menurut bank menjadi hambatan dalam pemberian kredit bagi hasil. Sedangkan bagi nasabah, penerapan bagi hasil merupakan syarat wajib. Hal ini berarti bank boleh membayar bagi hasil atas tabungan nasabah berdasarkan  keuntungan yang diperoleh bank dan bila tak ada keuntungan maka tak ada bagi hasil yang dibayarkan bank pada nasabah.

            Hal ini justru lebih buruk dari bank konvensional karena tak adanya prinsip keadilan. Bila nasabah menitipkan uang pada bank maka selalu digunakan prinsip bagi hasil sedangkan bila bank meminjamkan uang nasabah kepada pihak yang membutuhkan digunakan prinsip jual beli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar